Dialog Nasional ini diadakan pada sabtu 21 maret 2009 yang lalu di ruang aula STMIK AMIKOM, menurut ketua panitia penyelenggara saudara Imam dari Dep.Kerohanian BEM, acara ini bertujuan untuk mengajak para mahasiswa khususnya AMIKOM untuk Tahu, mengerti dan menjauhi Korupsi, sekaligus tahu akibat-akibat dari perbuatan korupsi dari sudut pandang Hukum dan Agama, yang tidak hanya merugikan diri sendiri, orang lain, lingkungan bahkan negara. Seperti juga yang telah disampaikan oleh tim dari KPK yang menjelaskan akibat-akibat korupsi seperti
-Penegakan Hukum dan layanan masyarakat jadi amburadul
-Pembangunan fisik jadi terbengkalai
-Prestasi jadi nggak berarti
-Demokrasi jadi nggak jalan
-Ekonomi jadi hancur
Senada dengan Tim KPK, para pemuka agama seperti, H.Cholid Mahmud, MT; DR.Puttu Surya Dharma; Hidyan Tanwikara, sepakat korupsi tidak pernah di ajarkan di agama manapun,dengan keahlian dan sari sudut pandang agama mereka masing-masing, Para pemuka agama ini menjelaskan bagaimana korupsi itu.
Dan harapanya semoga dengan adanya dialog ini mahasiswa makin sadar dan mengerti akan bahaya korupsi, dan mari kita juga ikut memberantas korupsi "Lihat, lawan, laporkan KORUPSI".
Jika ada pengaduan tentang korupsi anda dapat melaporkan ke KPK:
Surat;KOtak POs 575, Jakarta 10120
E-mail;pengaduan@kpk.go.id
jl.H.R Rasuna said Kav.C-1
jakarta 12920
SMS: 0811 959 575 / 0855 8575 575
atau klik di www.kpk.go.id untuk tau lebih banyak tentang korupsi
ayo kita berantas korupsi!!!!!!
-Penegakan Hukum dan layanan masyarakat jadi amburadul
-Pembangunan fisik jadi terbengkalai
-Prestasi jadi nggak berarti
-Demokrasi jadi nggak jalan
-Ekonomi jadi hancur
Senada dengan Tim KPK, para pemuka agama seperti, H.Cholid Mahmud, MT; DR.Puttu Surya Dharma; Hidyan Tanwikara, sepakat korupsi tidak pernah di ajarkan di agama manapun,dengan keahlian dan sari sudut pandang agama mereka masing-masing, Para pemuka agama ini menjelaskan bagaimana korupsi itu.
Dan harapanya semoga dengan adanya dialog ini mahasiswa makin sadar dan mengerti akan bahaya korupsi, dan mari kita juga ikut memberantas korupsi "Lihat, lawan, laporkan KORUPSI".
Jika ada pengaduan tentang korupsi anda dapat melaporkan ke KPK:
Surat;KOtak POs 575, Jakarta 10120
E-mail;pengaduan@kpk.go.id
jl.H.R Rasuna said Kav.C-1
jakarta 12920
SMS: 0811 959 575 / 0855 8575 575
atau klik di www.kpk.go.id untuk tau lebih banyak tentang korupsi
ayo kita berantas korupsi!!!!!!
kapan KPK periksa para pejabat PLN dan Tim 9 untuk mengungkap korupsi di PLTU Ropa Kabupaten Ende Flores NTT senilai proyek 6,9 M dan indikasi make up ada
Tks